TERKINI
Gelombang II Keberangkatan Haji Indonesia Mulai 7 Mei 2026 — Langsung ke Jeddah, Bukan Madinah81.992 Jemaah Indonesia Telah Berangkat ke Tanah Suci — Update Operasional Haji Hari ke-14Per 18 April 2026, Makkah Resmi Ditutup untuk Jemaah Umroh — Hanya Jemaah Haji yang Diizinkan MasukKloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2026 Resmi Berangkat 22 April — 221 Ribu Jamaah Siap TerbangSaudi Tegaskan "No Permit, No Hajj": Jemaah Tanpa Izin Resmi Hadapi Deportasi dan Denda Berat di Haji 2026Gelombang II Keberangkatan Haji Indonesia Mulai 7 Mei 2026 — Langsung ke Jeddah, Bukan Madinah81.992 Jemaah Indonesia Telah Berangkat ke Tanah Suci — Update Operasional Haji Hari ke-14Per 18 April 2026, Makkah Resmi Ditutup untuk Jemaah Umroh — Hanya Jemaah Haji yang Diizinkan MasukKloter Pertama Jemaah Haji Indonesia 2026 Resmi Berangkat 22 April — 221 Ribu Jamaah Siap TerbangSaudi Tegaskan "No Permit, No Hajj": Jemaah Tanpa Izin Resmi Hadapi Deportasi dan Denda Berat di Haji 2026
Kemenhaj Tegaskan: Bayar Dam Haji Wajib Lewat Adahi, Dilarang Beli Hewan Sendiri di Pasar
📜 Regulasi✓ Official

⚖️ Kemenhaj Tegaskan: Bayar Dam Haji Wajib Lewat Adahi, Dilarang Beli Hewan Sendiri di Pasar

5 menit baca
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengeluarkan penegasan resmi terkait mekanisme pembayaran **dam** bagi jemaah haji Indonesia musim 1447 H / 2026 M. Pembayaran dam wajib dilakukan melalui program resmi **Adahi** — platform penyembelihan hewan kurban dan dam yang dikelola oleh pemerintah Arab Saudi. **Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji?** Dam adalah kewajiban menyembelih hewan ternak (kambing, sapi, atau unta) sebagai tebusan atas pelanggaran atau ketentuan tertentu dalam ibadah haji. Sebagian besar jemaah haji Indonesia yang menjalankan **haji tamattu** (umrah dahulu lalu haji) wajib membayar dam. **Mekanisme Resmi: Program Adahi** Kepala Biro Humas Kemenhaj, **Moh. Hasan Afandi**, menyampaikan dalam konferensi pers pada 2 Mei 2026 bahwa seluruh jemaah haji Indonesia diwajibkan membayar dam melalui platform **Adahi** yang merupakan program resmi Pemerintah Arab Saudi. "Pembayaran dam jemaah haji Indonesia yang sah di Arab Saudi adalah melalui Adahi. Jemaah dilarang melakukan pembayaran di luar program tersebut, termasuk membeli sendiri ke pasar hewan," tegas Hasan Afandi. **Alasan Larangan Beli Hewan Sendiri** Larangan membeli hewan kurban/dam sendiri di pasar bukan tanpa alasan. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan regulasi ketat terkait penyembelihan hewan, termasuk: - Seluruh penyembelihan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi - Daging hasil sembelihan didistribusikan kepada yang berhak melalui jalur resmi - Mencegah praktik penyembelihan liar di sembarang tempat yang tidak higienis Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada **sanksi dari Pemerintah Arab Saudi**. **Cara Pembayaran Melalui Adahi** Jemaah dapat membayar dam melalui: 1. Aplikasi resmi **Adahi** (tersedia di App Store dan Play Store) 2. Loket layanan PPIH di setiap sektor pemondokan 3. Petugas haji yang bertugas di kloter masing-masing Kemenhaj juga berkomitmen untuk mempermudah fasilitas pembayaran. "Kemenhaj bekerja sama dengan Adahi akan membuat fasilitas pembayaran yang lebih mudah bagi jemaah," ungkap Hasan Afandi. **Imbauan untuk Jemaah dan PPIU** Bagi jemaah maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pastikan untuk: - Menginformasikan kewajiban pembayaran dam kepada seluruh jemaah binaan - Memandu jemaah menggunakan aplikasi Adahi sebelum keberangkatan - Tidak mempercayai oknum yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi Sumber: Antaranews.com, Republika.co.id, Beritabuana.co
Tags:Haji 2026Dam HajiAdahiKemenhajRegulasi HajiHaji Tamattu1447H

Artikel Terkait

📜 Regulasi

Per 18 April 2026, Umrah Hanya Dibuka untuk Warga Arab Saudi — Jemaah Asing Wajib Sudah Pulang

22 April 2026 · 5 mnt baca

📜 Regulasi

Resmi! BPIH 2026 Turun Jadi Rp 54,19 Juta per Jemaah — Ini Rincian Lengkapnya

20 April 2026 · 5 mnt baca

📜 Regulasi

Umrah Mandiri Kini Legal di Indonesia — Syarat Lengkap Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025

17 April 2026 · 6 mnt baca

Lihat Semua Berita