📜 Regulasi✓ Official
⚖️ Kemenhaj Tegaskan: Bayar Dam Haji Wajib Lewat Adahi, Dilarang Beli Hewan Sendiri di Pasar
Gezma MediaRedaksi5 menit baca
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengeluarkan penegasan resmi terkait mekanisme pembayaran **dam** bagi jemaah haji Indonesia musim 1447 H / 2026 M. Pembayaran dam wajib dilakukan melalui program resmi **Adahi** — platform penyembelihan hewan kurban dan dam yang dikelola oleh pemerintah Arab Saudi.
**Apa Itu Dam dalam Ibadah Haji?**
Dam adalah kewajiban menyembelih hewan ternak (kambing, sapi, atau unta) sebagai tebusan atas pelanggaran atau ketentuan tertentu dalam ibadah haji. Sebagian besar jemaah haji Indonesia yang menjalankan **haji tamattu** (umrah dahulu lalu haji) wajib membayar dam.
**Mekanisme Resmi: Program Adahi**
Kepala Biro Humas Kemenhaj, **Moh. Hasan Afandi**, menyampaikan dalam konferensi pers pada 2 Mei 2026 bahwa seluruh jemaah haji Indonesia diwajibkan membayar dam melalui platform **Adahi** yang merupakan program resmi Pemerintah Arab Saudi.
"Pembayaran dam jemaah haji Indonesia yang sah di Arab Saudi adalah melalui Adahi. Jemaah dilarang melakukan pembayaran di luar program tersebut, termasuk membeli sendiri ke pasar hewan," tegas Hasan Afandi.
**Alasan Larangan Beli Hewan Sendiri**
Larangan membeli hewan kurban/dam sendiri di pasar bukan tanpa alasan. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan regulasi ketat terkait penyembelihan hewan, termasuk:
- Seluruh penyembelihan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi
- Daging hasil sembelihan didistribusikan kepada yang berhak melalui jalur resmi
- Mencegah praktik penyembelihan liar di sembarang tempat yang tidak higienis
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada **sanksi dari Pemerintah Arab Saudi**.
**Cara Pembayaran Melalui Adahi**
Jemaah dapat membayar dam melalui:
1. Aplikasi resmi **Adahi** (tersedia di App Store dan Play Store)
2. Loket layanan PPIH di setiap sektor pemondokan
3. Petugas haji yang bertugas di kloter masing-masing
Kemenhaj juga berkomitmen untuk mempermudah fasilitas pembayaran. "Kemenhaj bekerja sama dengan Adahi akan membuat fasilitas pembayaran yang lebih mudah bagi jemaah," ungkap Hasan Afandi.
**Imbauan untuk Jemaah dan PPIU**
Bagi jemaah maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pastikan untuk:
- Menginformasikan kewajiban pembayaran dam kepada seluruh jemaah binaan
- Memandu jemaah menggunakan aplikasi Adahi sebelum keberangkatan
- Tidak mempercayai oknum yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi
Sumber: Antaranews.com, Republika.co.id, Beritabuana.co
Tags:Haji 2026Dam HajiAdahiKemenhajRegulasi HajiHaji Tamattu1447H