๐ Regulasiโ Official
๐ Umrah Mandiri Kini Legal di Indonesia โ Syarat Lengkap Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025
Dra. Siti AminahLegal Consultant6 menit baca
UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) resmi melegalkan umrah mandiri tanpa PPIU.
**Tiga Jalur Resmi Umrah (Pasal 86 UU 14/2025)**
1. Melalui PPIU (jalur lama, tetap berlaku)
2. Secara mandiri (baru! resmi dilegalkan)
3. Melalui Menteri (program khusus pemerintah)
**Syarat Umrah Mandiri (Pasal 87A)**
- Beragama Islam
- Paspor valid minimal 6 bulan
- Tiket PP ke Arab Saudi
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Visa umrah yang sah
- Bukti pemesanan layanan dari penyedia resmi
**Penting: Visa Tetap Lewat Agen Berlisensi**
Meski legal, pengajuan visa umrah WNI tetap tidak bisa langsung ke Arab Saudi. Harus melalui agen perjalanan berlisensi.
Sumber: Hukumonline โ https://kalteng.co/berita/umrah-mandiri-resmi-diizinkan-uu-14-2025-ini-syarat-dan-aturan-barunya/
Tags:Umrah MandiriUU 14/2025Regulasi UmrahPPIUHukum Umrah Indonesia