⚠️ PeringatanBREAKING✓ Official
⚠️ Pelunasan BPIH 2026 Ditutup Akhir April — Jemaah yang Belum Lunas Terancam Gagal Berangkat
Gezma MediaRedaksi4 menit baca
Kementerian Agama RI mengingatkan seluruh calon jemaah haji reguler 1447 H/2026 M bahwa batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jatuh pada akhir April 2026. Jemaah yang belum menyelesaikan pelunasan hingga tenggat waktu tersebut dinyatakan batal berangkat pada tahun ini.
**Besaran BPIH 2026 yang Sudah Ditetapkan**
Pemerintah telah menetapkan BPIH 2026 rata-rata nasional sebesar **Rp55,4 juta** per jemaah — turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp56,1 juta. Namun besaran ini bervariasi tergantung embarkasi asal jemaah, karena komponen biaya penerbangan berbeda-beda.
**Bank Penerima Pelunasan BPIH**
Pelunasan dapat dilakukan melalui bank-bank mitra resmi Kemenag, antara lain:
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank BRI Syariah
- Bank Mandiri Syariah
- Bank BNI Syariah
- Bank Muamalat
Pastikan membawa dokumen lengkap saat datang ke bank: buku tabungan, KTP, nomor porsi haji, dan surat keterangan sehat dari dokter.
**Konsekuensi bagi yang Gagal Lunas**
Jemaah yang tidak melunasi BPIH sebelum batas waktu akan:
1. Dinyatakan mundur/batal untuk keberangkatan haji 2026
2. Porsi haji kembali aktif untuk tahun berikutnya (tidak hangus sepenuhnya)
3. Harus mengajukan konfirmasi ulang ke Kemenag setempat
**Langkah yang Harus Diambil Sekarang**
Bagi jemaah yang belum melunasi, segera hubungi bank mitra atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mendapatkan informasi saldo setoran dan kekurangan yang harus dibayarkan. Jangan tunda hingga mendekati batas akhir karena antrean di bank cenderung membeludak di hari-hari terakhir.
Tags:BPIH 2026Pelunasan HajiBatas WaktuHaji RegulerKemenag